STATUS BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP ANAK PERUSAHAAN HOLDING BUMN
Iza Sadzili S.H.
3/17/202416 min read
Abstract: In line with the increasing role of BUMN in national development, especially in the success of Government programs assigned to BUMN as development agents and in order to face global economic developments, including the implementation of the ASEAN Economic Community, it is necessary to immediately increase the value, strengthen competitiveness, expand business networks, and independence of SOE management. Strategic steps to achieve this include strengthening the institutional and working mechanisms of BUMN and improving administrative order through improving the administration process. Institutional strengthening and working mechanisms of BUMN are carried out, among others, through the establishment of SOE holding companies. One of the Government's strategies in the formation of BUMN holding companies is by conducting State Capital Participation sourced from the shift of state-owned shares in certain BUMN and/or Limited Liability Companies to other BUMN and/or Limited Liability Companies. The formation of BUMN holding companies in its implementation has the potential to cause legal problems. The potential problems depart from the definition of BUMN as stipulated in Law Number 19 Year 2003 concerning State-Owned Enterprises. The potential problem raises two legal issues, namely related to the legal position of BUMNs that become subsidiaries in the Holding Company and the Authority of the State / Government in carrying out supervision and guidance functions to BUMNs that become subsidiaries in the Holding Company. The method of approach used is normative juridical and data obtained through literature study, namely library research on secondary data sources in the form of laws and regulations, namely Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Government Regulation Number 72 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 44 of 2005 concerning Procedures for Participation and Administration of State Capital in State-Owned Enterprises and Limited Liability Companies.
Keywords: BUMN; Holding; Company; Status.
Abstrak: Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN dalam Pembangunan nasional khususnya dalam menyukseskan program Pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN sebagai agen pembangunan dan dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian global, diantaranya dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN maka perlu segera dilakukan peningkatan nilai, penguatan daya saing, perluasan jaringan usaha, dan kemandirian pengelolaan BUMN. Langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain dengan melakukan penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN serta peningkatan tertib administrasi melalui penyempurnaan proses penatausahaan. Penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN dilakukan antara lain melalui pembentukan perusahaan induk BUMN. Salah satu strategi Pemerintah dalam pembentukan perusahaan induk BUMN yaitu dengan melakukan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya. Pembentukan holding BUMN tersebut dalam pelaksanaanya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Potensi permasalahan itu berangkat dari definisi BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Potensi permasalah itu memunculkan dua isu hukum yakni berkaitan dengan Kedudukan hukum BUMN yang menjadi anak perusahaan dalam Holding Company dan Wewenang Negara/Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan fungsi pembinaan kepada BUMN yang menjadi anak perusahaan dalam Holding Company. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu penelitian kepustakaan terhadap sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.
Kata Kunci : BUMN; Holding; Perusahaan; Status.
PENDAHULUAN
Salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUDNRI 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 dimana Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Guna menjalankan tujuan tersebut, Pemerintah kemudian membentuk badan usaha tertentu guna memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia untuk mensejahterakan Masyarakat Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping usaha swasta dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN dalam Pembangunan nasional khususnya dalam menyukseskan program Pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN sebagai agen pembangunan dan dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian global, maka perlu segera dilakukan peningkatan nilai, penguatan daya saing, perluasan jaringan usaha, dan kemandirian pengelolaan BUMN. Langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain dengan melakukan penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN serta peningkatan tertib administrasi melalui penyempurnaan proses penatausahaan. Penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN dilakukan antara lain melalui pembentukan perusahaan induk BUMN.
Salah satu strategi Pemerintah dalam pembentukan perusahaan induk BUMN yaitu dengan melakukan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Kementerian BUMN saat ini memiliki visi untuk menuntaskan proses pendirian perusahaan holding atau perusahaan induk BUMN dalam bentuk klister yang menjadi acuan atau dasar pengelolaan BUMN yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan proses penciptaan nilai tambah yang memberi manfaat besar bagi kepentingan rakyat. Perusahaan BUMN dalam bentuk klaster tersebut nantinya akan membawahi beberapa perusahaan berdasarkan klaster-klaster sejenis dalam struktur korporasi modern. Pembentukan klaster-klaster tersebut memiliki tujuan dalam rangka semakin menguatkan ketersediaan pasokan dan tidak untuk mematikan sektor usaha lain dan meningatkan sinergitas antar BUMN.[1]
Pemerintah juga menganggap holding sangat mendesak untuk segera dilaksanakan untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di BUMN seperti kondisi infrastruktur di beberapa BUMN yang masih tidak menyeluruh dan terintegrasi, meningkatkan nilai tambah bagi industri hilir, pemenuhan keperluan energi nasional yang belum mencukupi, dan kurangnya ketersediaan dana dalam rangka investasi yang belum sepenuhnya tersedia serta kemampuan daya saing yang dimiliki belum maksimal, harapanya adanya peningkatan daya saing tersebut, semua perusahaan BUMN bisa mengatasi permasalahan-permasalahan di atas.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan, karena penelitian lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia mendirikan Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disingkat BUMN) dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Secara yuridis maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:[2]
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahaan listrik, minyak dan gas bumi,sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, seyogyanya dikuasai oleh BUMN. Dengan adanya BUMN diharapkan
dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN yang bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui penciptaan lapangan kerja serta upaya untuk membangkitkan
perekonomian lokal. Penciptaan lapangan kerja dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan perekonomian lokal dapat dicapai dengan jalan mengikut-sertakan masyarakat sebagai mitra kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada disekitar lokasi BUMN.
Secara garis besar, penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sendiri, sebenarnya secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dimana negara mempunyai tugas konstitusional untuk menguasai segala sumber kekuatan ekonomi seperti cabang produksi penting yang bersinggungan dengan hajat hidup rakyat Indonesia. Secara legal formal merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sejalan dengan makin besarnya peran BUMN dalam pembangunan nasional khususnya dalam menyukseskan program Pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN sebagai agen pembangunan dan dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian global, diantaranya dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN maka perlu segera dilakukan peningkatan nilai, penguatan daya saing, perluasan jaringan usaha, dan kemandirian pengelolaan BUMN. Langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain dengan melakukan penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN serta peningkatan tertib administrasi melalui penyempurnaan proses penatausahaan. Penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN dilakukan antara lain melalui pembentukan perusahaan induk BUMN.[3]
Salah satu strategi Pemerintah dalam pembentukan perusahaan induk BUMN yaitu dengan melakukan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya. Kementerian BUMN saat ini telah membentuk beberapa holding BUMN di beberapa bidang strategis antara lain:[4]
1) Holding BUMN Sektor Farmasi
Holding BUMN sektor farmasi mulai resmi dibentuk pada tahun 2019. PT Bio Farma berperan sebagai induk, serta membawahi anak perusahaan seperti:
a) PT Bio Farma (Persero)
b) PT Kimia Farma Tbk.
c) PT Kimia Farma Apotek.
d) PT Kimia Farma Diagnostika.
e) PT Kimia Farma Trading & Distribution.
f) PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia.
g) PT Sinkona Indonesia Lestari.
h) PT Phapros Tbk
2) Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan
Holding BUMN sektor asuransi dan penjaminan telah resmi terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ditetapkan menjadi induk holding, dengan anak perusahaan sebagai berikut:
a) PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
b) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
c) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
d) PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).
Sebelum Bahana menjadi BUMN, PT Bahana telah memiliki beberapa anak usaha di bawahnya seperti PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investama dan PT Grahaniaga Tatautama. Terakhir ada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Pada tahun 2020 PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebagai BUMN Holding Asuransi dan Penjaminan melakukan transformasi brand menjadi Indonesia Financial Group (IFG).
3) Holding BUMN Sektor Ultra Mikro
Holding Ultra Mikro yang baru terbentuk ini menetapkan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai Tbk (BRI) sebagai induk holding dan membawahi dua anak perusahaan yaitu PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.
4) Holding BUMN Sektor Pariwisata
Holding ini menetapkan PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebagai induk holding. Holding ini terdiri dari PT Hotel Indonesia Natour, PT Angkasa Pura I dan II, PT Sarinah dan PT Taman Wisata candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko.
5) Holding BUMN Sektor Rumah Sakit
Setelah ditetapkan PT Petramedika IHC sebagai induk holding, PT Petramedika resmi beroperasi, salah satunya yaitu melakukan kerjasama beberapa rumah sakit BUMN dan universitas. Berikut PT Rumah Sakit BUMN yang mengelola rumah sakit BUMN lainnya:
a) PT Bukit Asam Medika, dengan induk BUMN PT Bukit Asam Tbk
b) RS LNG Badak, dengan induk BUMN PT Badak LNG
c) PT Prima Husada Cipta Medan, dengan induk BUMN PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
d) PT Petro Graha Medika, dengan induk BUMN PT Petrokimia Gresik
e) PT Kaltim Medika Utama, dengan induk BUMN PT Pupuk Kaltim
f) PT Graha Pusri Medika, dengan induk BUMN PT Pupuk Sriwijaya
g) PT Cipta Nirmala, dengan induk BUMN PT Semen Gresik
h) RS Antam Medika, dengan induk BUMN PT Antam
i) RSI Garam Kalianget, dengan induk BUMN PT Garam (Persero)
j) RS Semen Padang, dengan induk PT Semen Indonesia
k) PT Cut Meutia Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara I
l) PT Tembakau Deli Medica, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara II
m) PT Sri Pamela Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara III
n) PT Prima Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara IV
o) PT Nusa Lima Medika, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara V
p) PT Agro Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara VII
q) PT Kalimantan Medika Nusantara, dengan induk BUMN PT Perkebunan Nusantara XIII
r) PT Pindad Medika Utama, dengan induk BUMN PT Pindad (Persero)
6) Holding BUMN Industri Pertahanan
Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) menetapkan PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, sekaligus membawahi anak perusahaan diantaranya PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana.
7) Holding BUMN Lintas Sektor
Holding BUMN Lintas Sektor telah ditetapkan bahwa PT Danareksa (Persero) dipilih sebagai induk holding lintas sektor pada tahap 1. Adapun anak perusahaan yang dibawahinya adalah
a) PT Nindya Karya
b) PT Kliring Berjangka Indonesia
c) PT Kawasan Industri Medan
d) PT Kawasan Industri Wijayakusuma
e) PT Kawasan Industri Makassar
f) PT Kawasan Berikat Nusantara
g) PT Balai Pustaka
h) PT Perusahaan Pengelola Aset
i) PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
j) PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
8) Holding BUMN Sektor Pangan
Pemerintah menetapkan PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai induk holding pada sektor ini, adapun ID FOOD menjadi corporate brand name dari PT tersebut. ID FOOD beranggotakan 5 perusahaan eks BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam, serta 11 anak perusahaan existing yang terdiri dari, PT PG Rajawali I, PT PG Rajawali II, PT PG Candi Baru, PT Perkebunan Mitra Ogan, PT Laras Astra Kartika, PT Mitra Kerinci, PT Rajawali Nusindo, PT GIEB Indonesia, PT Mitra Rajawali Banjaran, PT Rajawali Citramass, dan PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring.
9) Holding BUMN Sektor Jasa Survei
Induk holding yang telah ditetapkan sektor ini adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia. Adapun holding ini (IDSurvey) dibentuk dan diresmikan pada tahun 2021 dengan menggabungkan 3 perusahaan BUMN besar yang bergerak di bidang jasa survei dengan pengalaman selama puluhan tahun, yaitu: PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) , PT Sucofindo and PT Surveyor Indonesia.
10) Holding BUMN Sektor Pupuk
Holding BUMN sektor pupuk merupakan holding BUMN pertama yang dibentuk PT Pupuk Indonesia sebagai induk holding dan PT. Pupuk Sriwidjaja sebagai induk perusahaan. Berikut anak perusahaan dibawah PT Pupuk Indonesia:
a) PT Petrokimia Gresik
b) PT Pupuk Indonesia Logistik
c) PT Pupuk Indonesia Energi
d) PT Pupuk Indonesia Pangan
e) PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
f) PT Pupuk Kujang
g) PT Pupuk Kalimantan Timur
h) PT Rekayasa Industri
i) PT Pupuk Iskandar Muda
j) PT Mega Eltra
11) Holding BUMN Sektor Semen
Induk dari Holding BUMN sektor semen ini adalah PT.Semen Indonesia Tbk (SMGR). Berikut anak perusahaan di bawah PT. Semen Indonesia Tbk (SMGR):
a) PT Semen Padang
b) PT Semen Indonesia Aceh
c) PT Semen Kupang Indonesia
d) PT Semen Indonesia Beton
e) PT Semen Indonesia Logistic
f) PT Semen Gresik
g) PT Semen Tonasa
h) Thang Long Cement Joint Stock Company (TLCC)
i) PT Semen Indonesia Industri Bangunan
j) PT Sinergi Informatika Semen Indonesia
k) PT Semen Indonesia International
l) PT Sinergi Mitra Investama
m) PT Kawasan Industri Gresik
n) Industri Kemasan Semen Gresik
o) PT Krakatau Semen Indonesia
12) Holding BUMN Sektor Perkebunan
Holding BUMN sektor perkebunan telah menetapkan induk dari holding ini adalah PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) yang membawahi 13 PTPN lainnya. Anak perusahaan PT Perkebunan Indonesia ini diantaranya adalah PTPN I, PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, dan PTPN XIV
13) Holding BUMN Sektor Kehutanan
Selanjutnya Holding BUMN Sektor Kehutanan, yang mana induknya adalah Perum Perhutani. Perum Perhutani membawahi 8 anak perusahaan, diantaranya PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, dan PT Inhutani V. Kemudian PT BUMN Hijau Lestari I, PT Palawi Resorsis dan PT Perhutani Anugerah Kimia merupakan perusahaan patungan.
14) Holding BUMN Sektor Tambang
Holding BUMN sektor tambang ini resmi dibentuk tahun 2017, kemudian mengganti nama menjadi MIND ID (Mining Industry Indonesia) pada 2019. MIND ID membawahi anak perusahaan diantaranya:
a) PT Timah Tbk (TINS)
b) PT Freeport Indonesia
c) PT Antam Tbk (ANTM)
d) PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
e) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
f) Serta 20% kepemilikan saham di PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
15) Holding BUMN Sektor Energi (Migas)
Untuk Holding BUMN sektor Energi Migas, PT Pertamina menjadi induk holding dengan lima anak perusahaan dibawahnya, yaitu:
a. PT Pertamina Power Indonesia
b. PT Patra Niaga
c. PT Kilang Pertamina Internasional
d. PT Pertamina Hulu Energi
e. PT Perusahaan Gas Negara (PGAS)
Berdasarkan teori yang ada terdapat 2 (dua) jenis Holding Company apabila dilihat dari aspek aktivitas bisnis dari perusahaan induk yang terdiri dari:[5]
a. Investment Holding Company, yakni perusahaan yang kegiatan usahanya hanya terbatas pada kepemilikan sebagian atau seluruh saham dan tidak ikut dalam kegiatan operasional bisnis anak perusahaan.
b. Operating Holding Company, yakni selain memiliki sebagian atau seluruh saham atas anak perusahaannya, perusahaan holding manajemen juga ikut serta dalam kegiatan pengelolaan operasional bisnis dan juga dalam pengambilan keputusan bisnis pada anak perusahaan.
Kedua jenis holding company tersebut sama-sama digunakan oleh kementerian BUMN dalam melakukan holding atas BUMN-BUMN berdasarkan klaster tergantung karakteristik dan core bussines masing-masing perusahaan.
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.[6]
Berdasarkan uraian-uraian tentang holding company tersebut di atas maka terdapat akibat hukum atas perusahaan-perusahaan yang dilakukan holding tersebut yaitu berkaitan dengan status hukum atau kedudukan hukum dari masing-masing perusahaan baik yang perusahaan yang menjadi induk perusahaan dan perusahaan yang menjadi anak perusahaan. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan holding, dengan dilakukan holding maka akan ada perubahan status atau kedudukan hukum bagi perusahaan-perusahaan BUMN tersebut khususnya BUMN yang menjadi anak perusahaan apakah status atau kedudukan hukumnya sebagai perusahaan BUMN atau bukan lagi perusahaan BUMN.
Jika mengacu pada doktrin Separate Legal Entity, maka kedudukan perusahaan BUMN merupakan badan hukum yang terpisah dari BUMN sehingga penyertaan modal negara terhadap perusahaan BUMN akan berubah menjadi nilai saham sehingga berimplikasi terhadap prinsip separation between ownership and control yang memberikan ruang bebas bagi pengelolanya melakukan aktivitas bisnis secara profesional tanpa intervensi negara sebagai pemilik saham.[7]
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara memberi pengertian BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan menurut ketentuan pasal 2A ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa kekayaan negara pada BUMN yang dialihkan kepada anak perusahaan dalam bentuk penyertaan modal bertransformasi atau berubah menjadi saham/modal serta menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut. Dengan demikian maka kekayaan atau aktiva anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan atau aktiva BUMN yang telah dipisahkan dan menjadi kekayaan mandiri dari anak perusahaan BUMN tersebut.
Status BUMN yang menjadi anak perusahaan juga dilihat dari aspek kewenangan Menteri BUMN dalam pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi anak perusahaan BUMN. Menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Menteri dalam hal ini Menteri Negara BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara. Dalam hal Menteri bertindak sebagai RUPS. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa:
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri BUMN berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi BUMN, sedangkan kewenangan Menteri BUMN dalam mengangkat Direksi Perusahaan Anak Holding BUMN tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Bahkan di dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa: “Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”. Ketentuan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN tidak dilakukan oleh Menteri BUMN melainkan oleh RUPS Anak Perusahaan. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN kedudukan hukumnya bukan sebagai BUMN.
KESIMPULAN
Secara normatif, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Hal tersebut, memberikan pengertian secara tegas bahwa yang dimaksud BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan pengertian tersebut maka BUMN yang telah menjadi anak Perusahaan dalam holding status atau kedudukan hukumnya bukan lagi sebagai BUMN, karena saham BUMN yang telah menjadi anak Perusahaan bukan lagi berasal dari Negara melainkan berasal dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.
DAFTAR KEPUSTAKA
Ridwan, Erick Thohir Tegaskan Pembentukan Klaster BUMN Pariwisata Bukan Ingin 'Bunuh' Lion Air. Melalui ttps://www.industry.co.id/read/72566/erick-thohir-tegaskan-pembentukan-klasterbumn-pariwisata-bukan-ingin-bunuh-lion-air
Undang- Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
Dian Harir, “Berikut Daftar Holding BUMN per Sektor yang Resmi Terbentuk”, http://www. https://www.idxchannel.com/milenomic/berikut-daftar-holding-bumn-per-sektor-yang-resmi-terbentuk/2
Rizky Dwinanto, Proses Pembentukan Holding Company di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-iholding-company-i-di-indonesia-cl2389
Ilman Hadi, Status Hukum Anak Perusahaan BUMN, https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero--lt50629054c7269
Nico Reynaldi Hutabarat, "Kontradiksi Legalitas Anak Perusahaan BUMN", https://news.detik.com/kolom/d-6178435/kontradiksi-legalitas-anak-perusahaan-bumn
[1] https://www.industry.co.id/read/72566/erick-thohir-tegaskan-pembentukan-klasterbumn-
pariwisata-bukan-ingin-bunuh-lion-air dikunjungi pada 3 November 2020.
[2] Pasal 2 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara
[3] Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
[4] Dian Harir, “Berikut Daftar Holding BUMN per Sektor yang Resmi Terbentuk”,
http://www. https://www.idxchannel.com/milenomic/berikut-daftar-holding-bumn-per-sektor-yang-resmi-terbentuk/2, dikunjungi pada tanggal 6 Desember 2023.
[5] Rizky Dwinanto, Proses Pembentukan Holding Company di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-iholding-company-i-di-indonesia-cl2389 dikunjungi pada tanggal 06 Desember 2023
[6] Ilman Hadi, Status Hukum Anak Perusahaan BUMN, https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero--lt50629054c7269 dikunjungi pada tanggal 06 Desember 2023
[7] Nico Reynaldi Hutabarat, "Kontradiksi Legalitas Anak Perusahaan BUMN", https://news.detik.com/kolom/d-6178435/kontradiksi-legalitas-anak-perusahaan-bumn dikunjungi pada tanggal 06 Desember 2023
