Restrukturisasi kredit sebaiknya dimulai dengan penilaian yang jujur terhadap kemampuan arus kas, kualitas agunan, serta posisi hukum masing-masing pihak.

Kesepakatan yang jelas mengenai kewajiban, tenggat, peristiwa cidera janji, dan mekanisme pengawasan dapat mengurangi ruang sengketa baru.

Pendampingan hukum berperan memastikan solusi komersial dituangkan dalam dokumen yang dapat dilaksanakan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk keadaan tertentu.