Perspektif jernih untuk persoalan hukum yang kompleks.
Pandangan praktis mengenai persoalan hukum yang relevan bagi dunia usaha dan industri keuangan.
Menang Lelang, tetapi Belum Menguasai Aset: Apa yang Harus Dilakukan?
Pemenang lelang yang telah melunasi harga lelang tetapi belum dapat menguasai tanah atau bangunan yang dibelinya dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan yang berwenang. Dasar hukumnya adalah Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg. Untuk lelang eksekusi Hak Tanggungan, SEMA Nomor 4 Tahun 2014 menegaskan bahwa apabila terlelang tidak bersedia mengosongkan objek, eksekusi pengosongan dapat langsung dimohonkan kepada Ketua Pengadilan tanpa harus mengajukan gugatan terlebih dahulu. Selain itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa proses lelang eksekusi secara hukum baru selesai setelah objek lelang diserahkan kepada pemenang lelang. Sebelum mengajukan eksekusi, pemenang lelang perlu melengkapi dokumen, terutama Grosse Risalah Lelang, yang berdasarkan PMK Nomor 86 Tahun 2024 digunakan untuk pengosongan objek Lelang Eksekusi. Secara umum tahapannya adalah: melengkapi dokumen → meminta pengosongan secara sukarela → mengajukan permohonan eksekusi → aanmaning/teguran → pelaksanaan pengosongan dan penyerahan objek kepada pemenang lelang.
Baca Selengkapnya ↗Cessie Pasca POJK 22/2023: Pengalihan Hak Tagih Tidak Boleh Merugikan Debitur
Cessie merupakan mekanisme pengalihan piutang atau hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dalam sektor jasa keuangan, pengalihan hak tagih kini tidak hanya harus memenuhi ketentuan hukum perdata, tetapi juga wajib memperhatikan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 52 POJK Nomor 22 Tahun 2023. PUJK wajib memastikan pengalihan tersebut telah diperjanjikan, diberitahukan atau disetujui oleh Konsumen, serta tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.
Strategi Penagihan Utang yang Efektif dan Terukur
Penagihan utang yang efektif membutuhkan strategi yang cepat, terukur, dan konsisten. Pelajari langkah praktis mulai dari reminder, collection call, korespondensi, negosiasi, hingga eskalasi hukum untuk meningkatkan peluang pembayaran.
Memetakan Risiko Sengketa dalam Lelang Hak Tanggungan
Beberapa titik pemeriksaan yang perlu diperhatikan kreditur dan pemilik agunan sebelum pelaksanaan lelang.
Restrukturisasi Kredit sebagai Strategi Penyelesaian
Restrukturisasi yang efektif memerlukan keseimbangan antara kepastian pembayaran dan keberlanjutan usaha.
Persiapan Awal Menghadapi Sengketa Perdata
Kronologi, dokumen, dan tujuan penyelesaian adalah fondasi strategi perkara yang efektif.