Cessie dan Perkembangan Pengaturannya dalam Sektor Jasa Keuangan

Cessie merupakan salah satu mekanisme yang lazim digunakan dalam pengalihan piutang. Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, cessie dapat terjadi ketika bank atau lembaga jasa keuangan sebagai kreditur mengalihkan hak tagihnya terhadap debitur kepada pihak lain.

Secara hukum perdata, cessie dikenal sebagai mekanisme penyerahan piutang atas nama. Pengaturannya terutama merujuk pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melalui cessie, hak kreditur atas suatu piutang dapat dialihkan kepada pihak lain sehingga pihak penerima pengalihan kemudian berkedudukan sebagai kreditur baru.

Namun, khusus dalam sektor jasa keuangan, pembahasan cessie saat ini tidak cukup hanya melihat ketentuan KUHPerdata. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan kewajiban tambahan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan pengalihan hak tagih kepada pihak lain.

Dasar Hukum Cessie dalam KUHPerdata

Pasal 613 KUHPerdata pada pokoknya mengatur penyerahan piutang atas nama dan benda tidak bertubuh lainnya melalui akta autentik atau akta di bawah tangan.

Terhadap debitur, pengalihan tersebut baru mempunyai akibat setelah pengalihan diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.

Dengan demikian, dalam konstruksi hukum cessie terdapat setidaknya tiga pihak, yaitu kreditur lama sebagai pihak yang mengalihkan piutang atau cedent, kreditur baru sebagai penerima pengalihan atau cessionaris, dan debitur sebagai pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran atau cessus.

Hal yang penting dibedakan adalah hubungan hukum antara kreditur lama dengan kreditur baru dan keberlakuan pengalihan tersebut terhadap debitur. Pembedaan ini menjadi semakin penting ketika cessie dilakukan oleh PUJK terhadap piutang yang berasal dari perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen.

Apa yang Berubah Setelah POJK 22 Tahun 2023?

Pasal 52 POJK Nomor 22 Tahun 2023 secara khusus mengatur pengalihan hak tagih oleh PUJK kepada pihak lain.

Pasal 52 ayat (1) mewajibkan PUJK yang melaksanakan pengalihan hak tagih berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen untuk memenuhi tata cara pengalihan hak tagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 52 ayat (2) menentukan dua persyaratan penting. Pengalihan hak tagih tersebut wajib dimuat di dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dan diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen. Ketentuan resmi Pasal 52 tersebut dapat dilihat dalam POJK 22/2023 yang diterbitkan OJK.

Dengan demikian, dalam konteks PUJK, perlu diperiksa sejak awal apakah perjanjian kredit atau pembiayaan memang memuat ketentuan yang memungkinkan dilakukannya pengalihan hak tagih kepada pihak lain.

Selain itu, ketika pengalihan benar-benar dilakukan, aspek pemberitahuan kepada Konsumen atau persetujuan Konsumen juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Cessie Tidak Boleh Menimbulkan Kerugian bagi Konsumen

Ketentuan yang sangat penting terdapat dalam Pasal 52 ayat (3) POJK 22/2023.

PUJK diwajibkan memastikan bahwa pengalihan hak tagih kepada pihak lain tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

Ketentuan tersebut membawa perspektif yang lebih luas terhadap cessie dalam sektor jasa keuangan. Persoalannya tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah secara hukum perdata piutang tersebut dapat dialihkan, tetapi juga apakah proses dan akibat pengalihan tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan kata lain, pengalihan piutang tidak semestinya menjadi sarana untuk menempatkan Konsumen pada posisi yang lebih buruk dibandingkan posisi hukum yang telah disepakati sebelumnya.

SEOJK 18/2024 Memperjelas Parameter Perlindungan Konsumen

Implementasi POJK 22/2023 kemudian berkaitan dengan SEOJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. SEOJK tersebut berlaku sejak 10 Desember 2024 dan menjadi instrumen penilaian sendiri PUJK terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dalam kertas kerja penilaian sendiri tersebut, pengalihan hak tagih menjadi salah satu aspek yang dinilai. Antara lain diperiksa pemuatan pengalihan hak tagih dalam perjanjian kredit atau pembiayaan serta pemberitahuan kepada Konsumen.

Dalam konteks pemberitahuan, dokumen pendukung yang menjadi parameter penilaian juga mencakup bukti pemberitahuan mengenai pengalihan hak tagih beserta nilai hak tagih yang dialihkan.

Hal ini penting karena transparansi kepada Konsumen bukan sekadar mengenai identitas pihak yang kemudian menjadi pemegang hak tagih. Informasi mengenai nilai hak tagih yang dialihkan juga menjadi bagian penting dalam implementasi perlindungan Konsumen.

Apa yang Dimaksud Tidak Menimbulkan Kerugian?

SEOJK 18/2024 juga memberikan parameter yang lebih konkret terhadap kewajiban memastikan pengalihan hak tagih tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

Dalam penilaian tersebut, PUJK perlu memastikan pengalihan hak tagih tidak mengakibatkan penambahan biaya maupun perubahan manfaat, risiko, hak, dan kewajiban yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.

Dengan demikian, setelah cessie dilakukan, kreditur baru pada prinsipnya tidak dapat menjadikan pengalihan tersebut sebagai dasar untuk secara sepihak menciptakan beban yang bertentangan dengan perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum sebelumnya.

Dalam suatu sengketa, hal tersebut membuat pemeriksaan terhadap perjanjian kredit menjadi sangat penting. Perlu dibandingkan hak dan kewajiban Konsumen sebelum dan setelah terjadinya pengalihan hak tagih.

PUJK Juga Harus Memiliki Mekanisme Internal

Aspek lain yang menarik dari SEOJK 18/2024 adalah adanya parameter mengenai kebijakan dan/atau prosedur tertulis untuk memastikan pengalihan hak tagih tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

Artinya, perlindungan Konsumen dalam cessie bukan hanya persoalan klausul kontrak. Dari sisi kepatuhan, PUJK juga perlu mempunyai mekanisme internal untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak tagih tidak merugikan Konsumen.

Dalam konteks sengketa, hal ini dapat menjadi salah satu aspek yang relevan untuk diperiksa: apakah PUJK mempunyai kebijakan dan prosedur tersebut serta apakah prosedur tersebut benar-benar dilaksanakan pada saat pengalihan hak tagih dilakukan.

Bagaimana Jika PUJK Melanggar Pasal 52?

Pasal 52 POJK 22/2023 tidak berhenti pada pengaturan kewajiban.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk, layanan dan/atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk dan/atau layanan, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi denda administratif, jumlahnya dapat dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Besarnya potensi sanksi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan tata cara pengalihan hak tagih dan perlindungan Konsumen dalam cessie merupakan bagian penting dari kepatuhan PUJK.

Apakah Cessie Harus Mendapat Persetujuan Debitur?

Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati.

Pasal 52 ayat (2) POJK 22/2023 menggunakan formulasi bahwa pengalihan hak tagih wajib dimuat dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dan “diberitahukan kepada Konsumen atau disetujui oleh Konsumen.”

Karena menggunakan kata “atau”, ketentuan tersebut tidak tepat ditafsirkan bahwa setiap cessie oleh PUJK selalu membutuhkan persetujuan baru dari Konsumen.

Namun demikian, adanya klausul pengalihan hak tagih dalam perjanjian serta pemenuhan mekanisme pemberitahuan atau persetujuan tetap harus diperiksa dalam setiap kasus.

Selain itu, sekalipun persyaratan tersebut telah dipenuhi, PUJK masih terikat pada kewajiban tersendiri berdasarkan Pasal 52 ayat (3), yaitu memastikan bahwa pengalihan hak tagih tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

Implikasi bagi Debitur dan PUJK

Bagi debitur yang menerima pemberitahuan bahwa kredit atau piutangnya telah dialihkan kepada pihak lain, terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa: dasar pengalihan piutang, klausul pengalihan dalam perjanjian kredit, bukti pemberitahuan atau persetujuan, identitas kreditur baru, nilai hak tagih yang dialihkan, serta apakah terdapat perubahan biaya, manfaat, risiko, hak atau kewajiban setelah pengalihan.

Sementara bagi PUJK, cessie tidak lagi cukup dipandang semata-mata sebagai transaksi pengalihan aset atau piutang. Aspek perlindungan Konsumen harus menjadi bagian dari proses pengalihan sejak penyusunan perjanjian kredit sampai dengan pelaksanaan dan pemberitahuan pengalihan.

Kesimpulan

Cessie tetap merupakan mekanisme pengalihan piutang yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia. Namun, ketika pengalihan hak tagih dilakukan oleh PUJK berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Konsumen, terdapat lapisan kewajiban tambahan berdasarkan POJK 22/2023.

Pasal 52 POJK 22/2023 menegaskan bahwa pengalihan hak tagih harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dimuat dalam perjanjian kredit atau pembiayaan, diberitahukan kepada atau disetujui oleh Konsumen, serta yang terpenting tidak boleh menimbulkan kerugian bagi Konsumen.

SEOJK 18/2024 kemudian memberikan parameter kepatuhan yang lebih konkret terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, dalam menganalisis sengketa cessie di sektor jasa keuangan, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan. Pertama, aspek hukum perdata mengenai pengalihan piutang. Kedua, aspek kepatuhan PUJK terhadap ketentuan perlindungan Konsumen.

Dengan perkembangan regulasi tersebut, pertanyaan mengenai cessie tidak lagi semata-mata “apakah piutang tersebut sah dialihkan?”, tetapi juga “apakah pengalihan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan Konsumen?”

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum secara umum dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum terhadap suatu perkara tertentu.